Ekonomi

Bank Indonesia Tertibkan KUPVA BB Tidak Berizin di Kaltim

  •   prabawati
  •   13 Desember 2023
  •   9:34am
  •   Ekonomi
  •   2512 kali dilihat

Berau- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menertibkan 1 (satu) Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin di wilayah Kabupaten Berau.

“Penertiban KUPVA BB tidak berizin dilakukan 6 Desember 2023, ditindaklanjuti dengan pelepasan atribut pemberitahuan layanan penukaran valuta asing dan edukasi kepada pemilik usaha,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Budi Widihartanto, Selasa (12/12).

Budi mengatakan kegiatan pengawasan dan penertiban KUPVA Bukan Bank tidak berizin dilakukan di wilayah yang memiliki risiko tinggi terdapat dugaan KUPVA BB tidak berizin yaitu Kota Samarinda yang merupakan pusat bisnis dan gerbang masuk Provinsi Kalimantan Timur serta Kabupaten Berau sebagai destinasi wisata internasional.

Pengawasan entitas usaha yang berpotensi melakukan aktivitas penukaran uang asing tidak berizin seperti perusahaan tour & travel, toko emas dan elektronik serta entitas usaha lainnya.

Kegiatan pengawasan dan penertiban dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Kegiatan.

Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), di mana Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau dikenal dengan istilah money changer, memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan layanan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.

Lanjutnya, kegiatan pengawasan dan penertiban KUPVA BB menjadi bagian dari program nasional Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Bagi masyarakat yang ingin memiliki usaha KUPVA BB, pengurusan izin KUPVA BB di Bank Indonesia tidak dipungut biaya.

Pengurusan perizinan dapat dilakukan melalui website bi.go.id/elicensing yang merupakan fasilitas pengajuan perizinan secara online/daring.

Di samping itu, kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan jasa KUPVA BB yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, dan agar menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Indonesia saat ini telah menjadi anggota tetap dalam organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yakni Financial Action Task Force (FATF).

Bergabungnya Indonesia dalam FATF menunjukkan integritas sistem keuangan yang diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia. Resminya Indonesia sebagai anggota penuh FATF yang ke-40, disahkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis tanggal 25-27 Oktober 2023, setelah proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022. (Prb/ty).