Urgensi Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Kaltim Gelar Diskusi Publik
Samarinda - Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Komisi Informasi Provinsi Kaltim menggelar Diskusi Publik dengan Tema Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Negara Yang Baik Dan Bersih bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Jl Sambaliung Gunung Kelua Samarinda, Senin (18/10).
Dikatakan Ketua KIP Kaltim Ramaon D Saragih Keterbukaan Informasi itu anak kandung dari reformasi dan kita tahu bahwa undang-undang sejak tahun 2008 implementasi informasi sampai saat ini masih jauh dari harapan. Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).
“Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi 'sekat' penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional,” ucap Ramaon saat membuka Diskusi Publik.
Karenanya dia berharap urgensi keterbukaan informasi dalam memperkuat penyelenggaraan negara yang baik dan bersih bagi masyarakat dapat dipahami oleh semua Badan Publik, Meningkatkan kesadaran setiap badan publik untuk terbuka terhadap informasi publik guna meminimalisir terjadinya sengketa informasi.
Itu sebabnya, Komisi Informasi Kaltim menggelar diskusi publik dengan menghadirkan pemangku kepentingan terkait. Intinya agar semua punya semangat keterbukaan sama.
Turut hadir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, Dekan Fakultas Hukum Unmul Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H melalui zoom meeting