Berita

Tingkatkan Kinerja Pengelolan Keuangan Daerah Dengan IKPD

  •   Leliyana Andriyani
  •   8 Desember 2021
  •   11:24am
  •   Berita
  •   934 kali dilihat

Samarinda - Berdasarkan amanah Permendagri No. 19 Th. 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dan Permendagri No. 38 Th. 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dalam agenda Rapat Koordinasi IKKD Kaltim tahun 2021 bertempat di Balitbangda, Rabu (8/12).

Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Jonni menjelaskan bahwa pertemuan pada hari ini akan membahas tentang : (1) Evaluasi terhadap pelaksanaan pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, dan (2) Rapat Koordinasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) Kalimantan Timur.

"Pengukuran IPKD diharapkan dapat memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah,"jelas Jonni. 

Ditambahkannya juga bahwa tujuan pengukuran IKKD salah satunya adalah untuk mengukur dan menilai kepemimpinan Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diharapkan akan mampu memotivasi kepala daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan pengukuran IPKD dan IKKD adalah yang pertama pada tahun ini (2021), tentu saja masih banyak kekurangan dan kendala, baik secara teknis maupun secara koordinatif.

Oleh karena itu, peran aktif, saran, serta masukan sangat kami harapkan melalui pertemuan ini,"tegas Joni mengakhiri sambutannya.