Susun RUU Pemerintahan Digital, PPUU DPD RI Kunjungi Pemprov Kaltim
Samarinda - Mewakili Gubernur Kaltim, Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menerima Kunjungan Kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim diikuti Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Deni Sutrisno, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim serta kepala daerah kabupaten dan kota di Kaltim, Kamis (3/2).
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dr Badikenita BR Sitepu mengatakan kedatangan kami besrta rombongan ini untuk melakukan inventarisasi materi rencana terkait penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital.
“RUU tentang Pemerintahan Digital atau kami singkat PemDi, diharapkan dapat mengatasi masalah yang sering terjadi dilingkungan Pemerintah, seperti kurang efektif dan efisien pegawai di Indonesia selama ini,” kata Badikenita.
Dijelaskannya, PPUU adalah alat kelengkapan di DPD yang mengirimkan proposal Prolegnas di DPD dan berhak menyusun RUU selain di DPD RI.
Berdasarkan hasil Pleno pada masa sidang ke 2 tahun sidang 2021-2022, PPUU menyepakati untuk menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital yang merupakan bagian daftar RUU yang didalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dengan nomor urut 245 sebagai usulan murni DPD RI.
Selain itu, secara sosiologis saat ini, perkembangan digitalisasi di dalam berbagai aspek dan sektor cukup masif dilakukan dan hasilnya dapat menyelesaikan masalah dalam proses pengambilan keputusan khususnya terkait pelayanan publik.
Sementara itu, Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan PPUU DPD RI ke Kaltim, yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh DPR RI.
“Terima kasih atas kunjungan PPUU DPD RI ke Provinsi Kaltim, tentu kami sangat tertarik kepada DPD RI yang telah banyak mendukung Pemprov Kaltim dalam pelaksanaan pembangunan,” ucap Riza.
Kelebihan dalam RUU PemDi yang akan dibentuk, menurut Riza, pasti memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Artinya, ini akan mengatur semua produk-produk pelayanan berbasis teknologi informasi atau digital yang dilakukan pemerintah, sehingga administrasi (data pribadi terlindungi), termasuk kegiatan yang bersifat transaksi.
Turur hadir, Koordinator dan anggota Tim Ahli RUU Pemerintahan Digital M Alfie Syarine (Akademisi Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia) serta Anggota DPD RI Aji Mirni Mawarni (Anggota Kaltim), Maria Goreti (Kalimantan Barat), H Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), H Abdi Sumaith (Banten), Lukky Semen (Sulawesi Tengah), Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), M Sum Indra (Jambi), Adilla Azis (Jawa Timur), Mamberob Yosephus Rumakiek (Papua Barat) dan Achmad Sukisman Azmi (Nusa Tenggara Barat).