Strategi Trisula, Cara Berantas Korupsi ala KPK
Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memiliki tiga strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi. Dengan tiga strategi utama, yakni pendidikan. pencegahan, dan penindakan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha saat memberikan keynote speech mewakili pimpinan KPK dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas yang berkolaborsi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Harris Samarinda, Kamis (29/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut Aida menjelaskan, strategi pendidikan dilakukan dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penaman nilai anti korupsi dan integritas.
“Kegiatan Bimtek ini, salah satu wujud pendidikan anti korupsi dengan sasaran keluarga. Tujuannya, untuk mencegah perilaku korupsi dari unit terkecil dilingkungan masyarakat, yakni keluarga,” kata Aida di hadapan para peserta Bimtek yang merupakan para Pejabat Eselon I dan Esselon II, di lingkup Pemprov Kaltim.
Sementara Strategi pencegahan, dilakukan dalam bentuk perbaikan sistem pemerintahan untuk menutup potensi korupsi. Sehingga, para pelaku korupsi, tidak bisa melakukan tindakan korupsi karena sistem yang sudah baik.
Terakhir, Strategi Penindakan sebagai langkah represif KPK baik dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
“Penindakan ini tetap harus dilakukan sebagai efek jera bagi koruptor,” ungkap Aida.
Ketiga stretegi diatas, dilakukan secara komperhensif, sinergis, simultan dan masif. Juga harus didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.
Aida menyebutkan, banyak ditemui dalam praktik tindak pidana korupsi adanya peran keluarga sebagai faktor penyebab terjadinya korupsi. Seperti kebiasaan hidup mewah, banyaknya tuntutan pasangan pejabat, memanfaatkan jabatan pasangan dalam pengambilan keputusan kedinasan, serta penerimaan gratifikasi oleh anggota keluarga.
Bimtek Keluarga Berintegritas ini diharapkan mampu memberikan pemahaman peningkatan kapabilitas dan integritas para pejabat beserta para pasangan masing-masing.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Bukan hanya menimbulkan kemiskinan, naiknya angka kriminalitas dan menyengsarakan rakyat. Namun lebih parah dari itu, Aida menuturkan korupsi kini menyebabkan degadrasi moral. Dimana korupsi telah dianggap menjadi budah dan hal biasa.
“Mindset para koruptor yang terlibat korupsi, kadang menganggap kondisinya sedang apes saja, pas ketahuan saja. Jadi sudah dianggap biasa terjadi. Ini tantangan, harus kita perangi perilaku permisif seperti itu pada korupsi,” ujar pejabat lembaga anti rasuah ini. (KRV)