Berita

Sosialisasi Implementasi SIDA Dilingkungan Disperindagkop UKM Prov. Kaltim

  •   Hendra Saputra
  •   18 Agustus 2022
  •   5:06pm
  •   Berita
  •   373 kali dilihat

Samarinda - Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Digital Administrasi (SIDA) dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kaltim, Kamis (18/08/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Disperindagkop UKM Prov. Kaltim Muhammad Sa'duddin, Sekretaris Disperindagkop UKM Prov. Kaltim Heni Purwaningsih, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Prov. Kaltim Normalina, Narasumber Sosialisasi SIDA dari Diskominfo Fery beserta PNS dan Non PNS Disperindagkop UKM Prov. Kaltim.

Kepala Dinas Disperindagkop UKM Prov. Kaltim, Muhammad Sa'duddin berharap di tanggal 22 Agustus 2022 mendatang aplikasi SIDA sudah dapat dijalankan di Disperindagkop dan UKM Prov Kaltim apapun kondisinya kita harus siap.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Heni Purwaningsih dalam sambutan menyampaikan bahwa Kepala Disperindagkop dan UKM Prov Kaltim, berkomitmen terkait dengan surat masuk dan keluar, disposisi kemudian surat tugas dan SPPD itu dilaksanakan melalui SIDA. Sehingga, nanti bisa dilihat disposisi dan tindak lanjut melalui Kepala Dinas dalam Aplikasi SIDA tersebut. Ini bisa diikuti oleh semua sehingga pada saat aplikasi ini dilaksanakan semua sudah familiar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA) pada Diskominfo Prov. Kaltim, Normalina menyampaikan Aplikasi SIDA untuk membantu menjalankan administrasi kegiatan perkantoran dengan tidak merubah sistem yang sudah dijalankan dikantor ini jadi tidak perlu memakai tenaga.

Iapun mengimbau apabila ada kesulitan dalam menggunakan aplikasi mohon yang jadi operator untuk mendampingi.

Selain itu, Fery selaku Narasumber Sosialisasi SIDA dari Diskominfo, menyampaikan Sistem Informasi Digital Adminstrasi (SIDA) merupakan Aplikasi Tata Naskah Resmi Kedinasan Pemprov. Kaltim yang mempunya dasar hukum salah satunya uu no. 19 tahun 2016 pembaharuan uu no. 11 tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik dan adanya Peraturan Gubernur no. 40 tahun 2010 tentang tata naskah dinas Prov. Kaltim. (hend/pt)