Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Psikotropika Bagi Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan Prov. Kaltim melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkotika Psikotropika Bagi Pegawai Dinas Perhubungan ProvinsI Kalimantan Timur.
Kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024 maka mengundang BNN Provinsi Kaltim.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, A.F.F Sembiring, dengan dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang bekerja di Unit Dinas Perhubungan Jalan Kesuma Bangsa Samarinda. Bertempat diruang Rapat utama Lantai 2 Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, Selasa, (21/6/2022).
Dalam sambutannya A.F.F Sembiring menyampaikan, narkoba sangat dikecam keras. Narkoba itu musuh, tidak ada ampun bagi pengguna narkoba. ASN maupun Non ASN akan saya proses jika menggunakan narkoba, tegasnya.
Sementara itu, Sosialisasi disampaikan oleh Khairun Nisa, SKM selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pratama dari BNN Provinsi Kaltim.
Dalam paparannya disebutkan, “Bersinergi Menyiapkan Generasi Tangguh Menyongsong Indonesia Emas”, dimana disampaikan bahwa Presiden Joko Widodo pernah mengatakan sejak tahun 2014 Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba, dan ada 3 (tiga) isu komtemporer yang menjadi fokus pemerintah, yakni terorisme, korupsi dan narkoba.
Dikatakannya ada beberapa alasan yang menyebabkan Indonesia dikatakan darurat narkoba, yaitu Pertama, kondisi geografis Indonesia yang terbuka (wilayah perbatasan-perbatasan) menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, Kondisi Gemografis Indonesia dengan jumlah penduduk ke-4 terbanyak di dunia, menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Ketiga, Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak melalui makanan yang umum dikonsumsi oleh anak-anak. Keempat, Minimnya fasilitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Kemudian, kelima Stigma terhadap penyalahguna narkoba sehingga takut melaporkan diri. Keenam, Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera. Ketujuh, Modus operandi dan variasi narkoba yang berkembang. Serta yang terakhir kedelapan, Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.
“Jumlah pengguna narkoba di Indonesia, terutama Kalimantan Timur tidak dapat dihitung secara pasti. Fenomena orang yang pakai narkoba ini seperti fenomena gunung es, yang terlihat belum tentu sama dengan yang ada di permukaan,” beber Nisa.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari rencana aksi dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, karena dampak dari pemakaian narkoba yang sangat mempengaruhi hidup seseorang dan dapat menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya, tambahnya.
Selanjutnya, sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini seluruh ASN maupun Non ASN memiliki sikap mental agar tidak terjerat dengan penyalahgunaan narkoba dan dapat menjadi kepanjangan tangan dalam menginformasikan kepada keluarganya tentang bahaya narkoba untuk generasi tangguh menyongsong Indonesia yang lebih baik lagi, imbuhnya. (pt).
Sumber:Dinas Perhubungan