Berita

Sasaran Efektif Mendorong FKTP Adalah Puskesmas

  •   Ade Putri
  •   30 Agustus 2021
  •   2:57pm
  •   Berita
  •   585 kali dilihat

Samarinda- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah bertugas melakukan upaya secara paralel mempersiapkan penerbitan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggujawaban dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah.

Hal tersebut dituturkan Bahri selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah saat membuka Sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021, Senin (30/8).

Bahri mengatakan pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN dan FKTP milik Pemerintah Daerah dilakukan pengelolaan melalui tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Ruang lingkup FKTP milik Pemerintah Daerah yang dimaksud merupakan FKTP yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),”katanya.

Bahri juga menjelaskan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana kapitasi yang mengendap direkomendasikan untuk meninjau ulang kebijakan mengenai pemberian dana kapitasi kepada FKTP.

“Maka salah satu kebijakan yang direkomendasikan perubahan tata kelola keuangan pada FKTP dengan merubah kelompok pendapatan dan belanja, sedangkan ketika ada sisa SILPA akan diperhitungkan BPJS dalam penyaluran berikutnya,” jelasnya.

Dia menyebutkan sasaran efektif yang akan dituju untuk mendorong FKTP adalah Puskesmas milik Pemerintah Daerah.

“Agar dapat memaksimalkan penggunaan kapitasi dalam mendukung peran sebagai gatekeeper, sehingga diharapkan tidak terjadi SILPA,” imbuhnya. (ade/pt)