RSJD Atma Husada Mahakam Gandeng Unmul Lakukan Rebranding Layanan
Samarinda - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam menggelar seminar pendahuluan pelaksanaan penyusunan peningkatan Reputasi melalui re-branding yang bekerja sama dengan Unit Layanan Strategis Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kaltim (ULS P2MKT) Universitas Mulawarman bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 RSJD Atma Husada Mahakam Jalan kakap, Kamis (28/7).
Direktur Utama H Jaya Mualimin mengungkapkan hal yang melatarbelakangi masalah terkait kegiatan tersebut Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perumahsakitan, dimana ada proses perizininan terkait dengan berbasis resiko, termasuk Rumah Sakit.
Menurutnya dengan lahirnya UU tersebut memberikan keleluasaan dan kebebasan merencanakan, melaksanakan hal hal yang strategis.
"Dan ternyata rumah sakit yang tadinya hanya melayani jiwa saja diberikan kebebasan untuk melayani lebih dari itu.
Ini menjadi tantangan buat kami sehingga ketika kita merencanakan maka Rumah Sakit Atma Husada Mahakam harus segera berubah sesuai dengan perubahan paradigma pelayanan sesuai yang hari ini sudah dicanangkan oleh bapak Presiden," ucap Jaya Mualimin.
Dalam hal ini juga, sambungnya Gubernur Kaltim tentu sangat mendukung sekali terobosan terobosan yang dilakukan jajaran RSJD AHM untuk terus berbenah, berinovasi serta meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
"RSJD AHM harus keluar dari zona yang nyamannya sebagai rumah sakit khusus. Dan hari ini saya sangat bangga karena nanti dalam proses ini akan menghasilkan terobosan terobosan," jelasnya.
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit. (Rzk/ty).