Berita

Rapergub SPBE Terus Dikebut

  •   Khajjar Rohmah
  •   8 Agustus 2022
  •   3:53pm
  •   Berita
  •   364 kali dilihat

Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus dikebut. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, melalui Bidang Aplikasi dan Informatika (APTIKA) serta Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian (TIK), telah melaksanakan Rapat Finalisasi Pembahasan Rapergub SPBE pada Senin (8/8/2022).

Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kaltim, Dra. Hj Normalina mengatakan rapat finalisasi tersebut dilakukan sebagai salah satu rangkaian penyusunan Rapergub. Pasca finalisasi ini, nantinya Diskominfo akan melakukan harmonisasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim.

“Kita koordinasikan semua bidang hingga menjadi satu kesatuan produk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Normalina dalam rapat Finalisasi Pembahasan Rapergub SPBE di Ruang Wiek Dikominfo Kaltim, Senin (8/8) pagi.


Rancangan Pergub tentang SPBE di lingkungan Pemerintah Provinsi ini, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang penerapan SPBE di seluruh intansi pemerintahan. Dengan hadirnya Pergub, diharapkan penerapan SPBE di lingkup pemerintah provinsi bisa dilakukan lebih optimal.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan E-Government, Bambang K.A.S menyampaikan, dalam rapat tersebut, pihaknya berfokus pada pembahasan mendetail tentang subtansi draft Rapergub per pasal.

“Draft akan kita sepakati subtansinya saja. Kita akan menyepakati mana yang harus dimasukkan lebih detail dan mana yang tidak perlu,” ucapnya.



Dalam kesempatan yang sama Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal berharap, kehadiran Pergub dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penerapan SPBE di seluruh instansi pemerintahan daerah.

“Sebenarnya SPBE ini sudah berjalan. Pergub ini untuk memperkuat saja agar dalam pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat. Karena kalau sudah jalan dasar hukumnya tidak ada, nanti bisa jadi masalah,” pesannya.  

Agenda rapat turut dihadiri oleh semua kasi di bidang Aptika dan TIK Diskominfo Kaltim serta Pranata Komputer (Prakom) dan staf. (KRV/pt)