Berita

Rapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Faisal : Tidak Dilebur Jadi Satu

  •   Rizky Kurniawan
  •   8 Agustus 2022
  •   1:16pm
  •   Berita
  •   260 kali dilihat

Samarinda - Dalam rangka penyelenggaraan statistik sektoral yang efektif dan efisien, sesuai dengan kewenangannya, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim membahas Rancangan Rapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral tahun 2022.

Dengan adanya Rapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral, diharapkan sebagai pedoman penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal pada Rapat Pembahasan Rapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral, di Ruang Kerja Kepala Diskominfo Kaltim, Senin (8/8).

Faisal menuturkan penyelenggaraan statistik sektoral ini tidak bisa dilebur jadi satu, karena berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 terdapat tiga urusan wajib Kominfo pertama Komunikasi dan informatika (Kominfo), kedua urusan statistik dan persandian.

"Urusan wajib no pelayanan ini sulit digabungkan," sebut Faisal.

Untuk urusan kominfo ada komunikasi dan infotmatika, dua hal yang tidak bisa dileburkan baik dari pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.

"Saya akan ajukan Pergub tentang pengaduan dan ini bisa digabungkan dengan urusan komunikasi, desiminasi, informasi," ucapnya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Edang Siskalia menyampaikan latar belakang dan dasar hukum yang harus diperhatikan dalam penyusunan Rapergub ini yaitu Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.

"Ada beberapa materi muatan yang harus diuraikan lebih lanjut yaitu tugas dan fungsi unsur penyelenggara serta peranan masing-masing unsur dalam proses atau tahapan penyelenggaraan statistik sektoral," ucap Siska. (Rzk/ty).