Berita

Rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020

  •   Hendra Saputra
  •   7 Juli 2022
  •   11:34am
  •   Berita
  •   334 kali dilihat

Samarinda - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), melaksanakan  Rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 di Lingkup Pemerintah Daerah.

Rapat tersebut bertempat di kantor BNN Prov. Kaltim Jalan Rapak Indah Km. 1 Samarinda, Kamis,( 7/7/2022).

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana, S.S.T.Mk dalam sambutan yang diwakili oleh Andi Paisah, S.Si.,A.Pt.,M.Kes menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong Kementerian/Lembaga Serta Perangkat Daerah (PD) wilayah Kaltim agar Pelaporan Inpres RAN P4GN periode B12 Tahun 2022 dapat lebih baik dari laporan B06. Diharapkan Satker / PD dapat menindaklanjuti Implementasi Pelaksanaaan RAN P4GN ini dan melaporkannya tepat waktu.

Pada Kesempatan yang baik ini, saya berharap seluruh OPD dapat bersama - sama melaksanakan Inpres RAN P4GN.

"Masalah narkotika merupakan masalah kita semua, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara lebih komprehensif dan terpadu, " jelasnya.(hend/pt)