Berita

Rakor Sentra Kekayaan Intelektual, Balitbangda Kaltim Konsultasi dan Advokasi 52 Hak Cipta Hasil Riset

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   7 Juli 2022
  •   5:14am
  •   Berita
  •   474 kali dilihat

NTB - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Prov Kaltim telah melakukan konsultasi dan advokasi terhadap sekitar 52 Hak Cipta hasil riset/kajian yang selama ini belum didaftarkan.

Kegiatan tersebut dilakukan saat mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual dengan tema “Komersialisasi Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 5 - 6 Juli 2022.

Plt. Kepala Balitbangda Kaltim Fitriansyah mengatakan selain melakukan konsultasi dan advokasi, pihaknya juga berkonsultasi mengenai perpanjangan paten hasil riset terdahulu (Invensi Cratoxylum Sumatranum) milik Balitbangda Kaltim.

“Pada hari kedua acara diagendakan konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual bagi para peserta langsung kepada Ditjen KI Kemenkumham. Jadi kita konsultasikan 52 hak cipta hasil riset kita yang belum terdaftar sekaligus perpanjangan paten hasil riset terdahulu,” katanya.

Beberapa narasumber dihadirkan untuk memberikan wawasan dan kesadaran akan Kekayaan Intelektual yang banyak dihasilkan oleh Lembaga Penelitian, baik Balitbangda, Perguruan Tinggi, maupun Sentra KI lainnya di seluruh Indonesia.

Kemudian di hari kedua, rakor tersebut mengagendakan konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual bagi para peserta langsung kepada Ditjen KI Kemenkumham.

 

Sumber : Balitbangda Kaltim