Program Sertifikasi Tanah Wakaf
Samarinda – Munculnya Program Sertifikasi Tanah Wakaf, kini tidak perlu menunggu 7 sampai 8 tahun dalam penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum lama ini.
Wapres meminta proses percepatan sertifikasi tanah wakaf disegerakan. Selain, menghindari kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat, ketiadaan sertifikat berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya asset.
“Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, tujuh atau delapan tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut,” katanya.
Agar gerakan sertifikasi dapat berjalan dengan maksimal ke depannya, Wapres menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk diupayakan bersama. Diantaranya perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan persyaratan dan tahapan-tahapan sertifikasi tanah wakaf, sambungnya.
Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi, harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di kantor Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota, tegas Wapres.
Lanjut Wapres mengatakan Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Sehingga, perlu dapat diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait.
“Tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56.000 hektar. Dari jumlah tersebut baru 58% yang memiliki sertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya," sebutnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Masrawan yang turut hadir dalam acara tersebut melalui sambungan video telekonferensi menyikapi baik dengan adanya program percepatan ini.
“Senang dan menyambut baik program tersebut, inilah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya umat muslim. Pemerintah terus menggalakkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim tersebut, imbuhnya.
Masrawan menjelaskan saat ini untuk Kaltim sendiri sudah banyak masyarakat yang datang untuk melaporkan tanah wakaf ke Kementerian Agama atau Kementerian ATR/BPN. (pt)
Foto: Istimewa (Kanwil Kemenag Prov Kaltim)