Berita

PPKM Level 4 Dilanjutkan, Pasar dan Usaha Kecil Buka Dengan Prokes Ketat

  •   resa septy
  •   25 Juli 2021
  •   10:50pm
  •   Berita
  •   324 kali dilihat

Samarinda - Presiden RI Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan dari 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Jokowi melalui siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7).

“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucap Jokowi.

Sosok nomor satu di Indonesia ini kemudian menerangkan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako untuk kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diperkenankan buka dengan kapasitas maksimum 50%  pengunjung sampai pukul 15.00.

Selain pasar rakyat, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengizinkan usaha-usaha kecil lainnya untuk buka. Lampu hijau ini diberikan tidak secara cuma-cuma, Ia menekankan hal tersebut harus dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Batas maksimal 20 menit untuk pengunjung yang ingin makan ditempat. Sementara batas buka usaha diberikan sampai dengan pukul 20.00.

Jokowi kemudian menyebutkan ketentuan yang diberlakukan ini secara teknis lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia menghadapi varian lain yang lebih menular. Respon treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan, penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan tasting, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 kedepannya,” tegasnya.

Seluruh masyarakat Indonesia pun diajak agar dapat bersatu-padu dan bahu-membahu melawan Covid-19. Usaha keras ini diharapkan Jokowi dapat mengembalikan kondisi jalannya sosial ekonomi masyarakat seperti sebelumnya. (resa/as)