PPID Utama Monev Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim
SAMARINDA— Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim sekaligus Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Prov Kaltim, Muhammad Faisal melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Monev kali ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, disambut langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim Ir. Riza Indra Riadi beserta jajarannya diruang Rapat, Senin (8/3/2021).
Kunjungan Monev yang merupakan Road Show Ke-7 tersebut, Muhammad Faisal didamping oleh Sekretaris Dinas, Edi Hermawanto Noor, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik, Sri Rezeki Marietha beserta staf PPID Utama tiba di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jl.Kusuma Bangsa Samarinda Pukul 13.30 Wita.
Faisal mengatakan, pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik pada Perangkat Daerah sesuai amanah Undang - Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kaltim juga memiliki Peraturan Daerah dan Pergub tentang keterbukaan informasi publik. Jadi ini merupakan keniscayaan dan wajib dilaksanakan. Tetapi mungkin karna kesibukan dan adanya pergantian jabatan sehingga sering kali terlupakan.
“Maka dari itu wajib saling diingatkan, silahturahmi ini tidak hanya menyampaikan evaluasi saja tetapi juga kami akan membantu dalam rangka penerapannya. Bahkan jika ada problem di IT-nya sumberdaya kami siap membantu,” ujar Faisal.
“Saya melihat bahwa penyampaian informasi dibidang sudah cukup baik dalam hal pemberitaannya. Hanya saja pada kesekretariatanya perlu ditingkatkan, seperti perlu disediakan sub menu PPID pada website yang mana memuat Daftar Informasi Publik berkala, sedia setiap saat dan serta merta. Data DPA , RKA dan Realisasi anggaran wajib dibuka tidak perlu ditutup lagi. Surat Keputusan PPID saya lihat datanya masih 2012,” tambah Faisal.
Menanggapi paparan tersebut, Riza Indra Riadi Selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim mengatakan kami mengakui ada kekurangan dari sisi sumberdaya manusia, maka dari itu kami perlu dibimbing dan diarahkan termasuk juga dukungan IT, tandasnya.
Senada Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Irhan Hukmaidy katakan selain keterbatasan SDM kami untuk pembuatan website menggunakan pihak ketiga,“ jelasnya.
“Dengan adanya masukan dari PPID Utama Kedepan kami akan koordinasi ke Kominfo dan meminta bantuan dalam membangun website. Meng upload data - data sesuai DIP kami yang sudah di uji konsekuensi,” tambahnya.
Lebih lanjut dari Komisioner Komisi Informasi Prov. Kaltim Muhamad Khaidir menambahkan bahwa hal ini adalah konsekuesi hadirnya UU 14/2008 dan PP61 /2020 sudah eranya keterbukaan informasi publik. Dan kita menghadapi eranya digitalisasi dan milenial sehingga medsos jadi salurannya. Perkara hoax ada aturanya sendiri. (Win/PPID)