Berita

Pernah Di Denda Kolonial Belanda

  •   Bagus Setiawan
  •   10 Januari 2022
  •   2:30pm
  •   Berita
  •   626 kali dilihat

Samarinda - Deklarasi Oemar Dachlan, insan pers lima zaman menjadi calon pahlawan Nasional Indonesia oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) pada sabtu 8 Januari 2022 dalam acara Wartawan Lagend Bedapatan di Swiss Belhotel Samarinda.

Acmad Firdaus Kurniawan sebagai anak dari Almarhum Oemar Dachlan, berterimakasih kepada rekan-rekan Wartawan Kalimantan Timur, atas pengusulan orang tuanya menjadi Calon Pahlawan Nasional RI.

"Terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengusulan Orang Tua kami sebagai calon pahlawan Nasional RI. Saya sangat mengapresiasi pengusulan tersebut, setelah kepergian orang tua kami pada tahun 2008 masih ada rekan wartawan yang mengingat jasa beliau di bidang Jurnalistik. Saya berharap ini tanda dinaikan derajatnya oleh Allah SWT ," ucap anak kandung Oemar Dachlan.

Acmad Firdaus mengatakan Oemar Dachlan semasa hidup pernah bercerita,  bahwa Ia sangat bangga pernah membuat berita terkait "memperjuangkan" kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1937 dan beliau juga pernah didenda oleh Kolonial Belanda sebesar 75 Gulden, karena membuat berita terkait upaya bangsa Indonesia untuk merdeka. Kalau tidak bisa membayar denda Ia akan dipenjara selama 3 bulan.

"Ini adalah salah satu bukti perjuangan beliau di masa penjajahan kolonial belanda," kata Achmad Firdaus K. (Bgs/ty)