Perkembangan KIM Kubar Terus Ditingkatkan
Tenggarong - Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi.
Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran KIM sebagai media pelayan informasi. Keberadaan UU KIP inilah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
Setiap daerah memiliki ciri khas dan karakteristik masing-masing, baik dari potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alam yang mendukungnya. Upaya serupa terus digalakkan bagi perkembangan KIM di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Barat, Yesi Alexander.
Dirinya mengungkapan Diskominfo Kabupaten Kubar akan terus meningkatkan perkembangan KIM didaerahnya (Kubar).
“Kalau KIM yang ada di desa atau kampong sudah ada terbentuk. Namun, ada beberapa kendala seperti komunikasi dan legalitas Surat Keputusan (SK) yg belum dilaksanakan, “ucapnya saat ditemui usai menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Fatma, Jl. Pesut No.99A, baru-baru ini.
Adapun, ujarnya upaya yang dilakukan Diskominfo Kab Kubar diantaranya akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Kampung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Kubar dan membuat Surat Keputusan (SK) tersebut untuk legalitasnya.
“Kita perlu proses sosialisasi lagi setelah acara FGD kali ini. Selanjutnya bisa kita ambil contohnya seperti perkembangan KIM di Kutai Kartanegara (Kukar). Hal serupa juga sudah jelas keberadaan KIM nya ada satu contoh yang sangat bagus lagi KIM yang ada diluar Kaltim yaitu KIM Kabupaten Badung (Bali),” pungkasnya. (hend/pt)