Perda Bahasa Masuk Ranperda Inisiatif DPRD Prov Kaltim Tahun 2023
Samarinda – Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, baru-baru ini.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Penyusun Usulan Perda tentang Bahasa dengan Koordinator Ali Kusno, serta anggota Nur Bety dan Muhammad Erwin Darma.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub dengan didampingi oleh Syarkowi V. Zahri dan Salehuddin yakni Agenda pembahasan tentang Ranperda Inisitatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut Bapemperda menanyakan tentang alasan perlu diusungnya Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kaltim.
Halimi Hadibrata menjelaskan, saat ini banyak ditemukan fakta bahwa bahasa negara di ruang publik di Kaltim perlu pembinaan. Keprihatinan penggunaan bahasa negara terlihat mencolok dalam penggunaan bahasa ruang publik yang lebih mengutamakan bahasa Inggris atau asing. Berharap dalam Perda yang akan disusun dapat memasukkan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak mengutamakan bahasa negara.
Dalam kesempatan tersebut Halimi Hadibrata menegaskan, Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indnesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.
Oleh karena itu, lanjutnya Perda sebagai aturan pelaksana pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah diperlukan dengan penyesuaikan konteks Kaltim. Selain itu, kehadiran Perda nantinya dapat menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota untuk melaksanakan muatan lokal bahasa daerah di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Ia pun menyebutkan sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah mempersiapkan perangkat penerapan muatan lokal, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, kehadiran Perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan berbagai upaya pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah.
Dari yang disampaikan oleh Halimi Hadibrata, Ali Kusno membeberkan, Perda bahasa di Kaltim sangat diperlukan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara Nusantara. Saat ini masyarakat khawatir bahasa daerah yang ada Kaltim dapat tergerus oleh masifnya arus pendatang dengan membawa bahasa dan budaya masing-masing. Perda diharapkan membantu mempersiapkan dan memantapkan bahasa dan sastra di Kaltim.
Sementara itu, Ali Kusno mengutip pernyataan komitmen yang pernah disampaikan Iwan Eka Setiawan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Republik Indonesia pada kesempatan Rakor yang diadakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut dilaksanakan belum lama ini di Hotel Aria Gajayana, Malang, Jawa Timur. Pada kesempatan itu yang mendukung menyatakan bahwa terbitnya Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kaltim.
Selanjutnya, Ali Kusno menyampaikan sudah terdapat beberapa daerah yang sudah menerbitkan Perda Bahasa dan Sastra, di antaranya Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Sarkowi V. Zahri menyatakan bahwa perlu lebih digali latar belakang diperlukannya Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah. Selain itu, Sarkowi menambahkan perlu mempertimbangkan lebih matang dalam penentuan bahasa daerah yang diangkat menjadi muatan lokal di setiap kabupaten/kota agar tidak menimbulkan konflik sosial.
Berdasarkan beberapa tahapan yang pernah dilakukan dan hasil rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub menyatakan bahwa usulan Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kaltim akan dimasukkan dalam pembahasan tahun 2023.
Selain itu, Rusman Ya’qub menyampaikan akan melibatkan ahli bahasa Kantor Bahasa Kaltim untuk memberikan pertimbangan penggunaan bahasa dalam penyusunan peraturan daerah di DPRD Provinsi Kaltim.
“Hal itu sebagai langkah agar peraturan daerah yang dihasilkan memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah. Dengan demikian, kemungkinan adanya multitafsir dan celah hukum dapat diantisipasi,” ucapnya. (hend/pt)