Berita

Peran Milenial dalam Penyebaran Informasi Publik

  •   Khajjar Rohmah
  •   2 Agustus 2022
  •   11:06am
  •   Berita
  •   655 kali dilihat

Samarinda – Kelompok milenial memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi publik. Karena saat ini, mayoritas pengguna media sosial didominasi oleh kelompok milenial. Untuk itu kelompok milenial perlu memahami peran strategis tersebut agar dapat memilah kebenaran informasi dan turut serta dalam penyebaran informasi publik.  

Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peran Kaum Milenial dalam Menyikapi Keterbukaan Informasi Publik. Yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda.



Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramon Dearnov Saragih mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi yang terikat dalam diri setiap manusia. Sehingga, seluruh masyarakat berhak meminta dan menuntut penyebaran informasi dari badan publik.

“Informasi adalah HAM yang ada didiri kalian. Siapa menguasai informasi, dia akan menguasai dunia,” kata Ramon saat membuka acara FGD yang dilaksanakan di Aula Perpustakaan Kota Samarinda, Senin (1/8/2022).

Iapun berpesan kepada kelompok milenial terutama yang berstatus mahasiswa untuk lebih aktif dalam penyebaran informasi publik dan memerangi ancaman hoaks.

Hadir mewakili Diskominfo Kaltim, Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKP), Irene Yuriantini.

Pelaksanaan FGD dimoderatori oleh Sencihan selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Samarinda. Dengan dua narasumber dari Komisi Informasi Kaltim, M. Khaidir dan Pimpinan Redaksi (Pimred) Samarinda Pos, Abdurrahman Amin.

Dalam penyampaiannya Rahman sapaan akrab Abdurrahman Amin menjelaskan, saat ini alur penyebaran informasi mayoritas didominasi oleh platform media sosial. Dibandingkan dengan arus media arus utama (media massa). Sehingga, berpotensi menyebabkan distorsi informasi atau ketidaksesuaian antara informasi yang tersebar dan informasi yang seharusnya disediakan.

Hal itu karena platform media sosial dimiliki oleh setiap orang yang dapat menyebarkan informasi apa pun tanpa proses verifikasi kebenaran.

“Kecenderungan masyarakat sudah mulai bergeser. Dulu orang menerima informasi dari koran dan televisi. Sekarang, orang banyak mengakses informasi dari medsos,” kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kaltim ini.

Padahal ia mebeber data, ada banyak akun palsu yang ada di banyak platform media sosial. Salah satunya pada platform instagram. Pada tahun 2019 saja, dari 1 miliar pengguna, sebanyak 10 persennya merupakan akun palsu. Sementara, di Indonesia dari 124 juta pengguna, sekitar 20 persennya atau sebanyak 25 juta pengguna merupakan akun palsu.  

“Medsos faktanya seperti itu. Jadi jangan heran kalau banyak info dangkal dan tidak akurat,” tambahnya.  


Selain itu, Komisioner KI Kaltim, M. Khaidir juga menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang berbeda.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kaltim pun, ia akui sudah cukup baik. Tahun 2022, Indeks Keterbukaan Informasi Publik berada pada peringkat ke delapan se Indonesia, dengan poin 77,61.

Khaidir menyebut hal itu perlu terus ditingkatkan. Dengan mendorong seluruh badan publik untuk terus menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Seluruh badan publik yang sumber dananya berasal dari APBN, APBD dan hibah masyarakat. Wajib memberikan info publik. Baik dalam bentuk data dan dokumen mau pun informasi terkait lainnya,” pungkasnya. (KRV/pt)