Berita

Peran Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dalam Penyesuaian Tata Naskah Dinas

  •   Hendra Saputra
  •   3 Agustus 2023
  •   9:29am
  •   Berita
  •   468 kali dilihat

Samarinda - Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, menghadiri undangan diskusi pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah,Selasa (1/8/2023).

Tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri atas Ali Kusno, Abd. Rahman, Pandu Pratama Putra dan Dwi Haryanto, mengikuti diskusi atas undangan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Diskusi dipimpin oleh Setya Pratiwi selaku Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Setya Pratiwi menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan berharap mendapat berbagai masukan atas rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dirinya menyatakan bahwa peraturan gubernur tersebut sangat mendesak dan dinantikan oleh dinas dan instansi di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pedoman penyusunan dokumen lembaga, seperti persuratan.

Sementara,  Ali Kusno, yang mewakili tim Kantor Bahasa Kaltim, berterima kasih atas kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan gubernur tersebut.

Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim telah melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga di Kaltim dan Kaltara dalam pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga. Namun, terdapat kendala dalam perbaikan penggunaan bahasa dokumen lembaga karena belum sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan kaidah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, tim Kantor Bahasa Provinsi Kaltim menyampaikan koreksi dan masukan terkait rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, terutama terkait penyesuaian kaidah bahasa Indonesia. Diskusi lanjutan akan dilakukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan gubernur tersebut.

Langkah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melibatkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dengan harapan agar dapat menghasilkan tata naskah dinas yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. Selain itu, dokumen lembaga yang dibuat oleh dinas dan lembaga di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan sudah sesuai dengan kaidah penggunaan bahasa Indonesia.

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim juga menawarkan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam penyusunan peraturan bupati/wali kota tentang tata naskah dinas. Selain itu, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk kegiatan serupa. (hend/pt)