Penyetaraan dan Tugas Pokok Pranata Humas
Samarinda – Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Dasar hukum JFPH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri (PM) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya, serta PM PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Terbaru, dasar hukum JFPH juga diatur dalam PM PAN RB Nomor 17Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Serta PM PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.
Pranata Humas Ahli Madya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Santhy Verawati Elfrida menjelaskan, saat ini telah terjadi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Berdasarkan PM PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 pasal 4, Penyesuaian jenjang Pranata Humas hasil Penyetaraan di antaranya adalah sebagai berikut.
Administrator (eselon 3) menjadi Pranata Humas Ahli Madya, Pengawas (eselon 4) menjadi Pranata Humas Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon 5) menjadi Pranata Humas Ahli Pertama, bebernya.
Lanjut ditambahkannya, Tugas pokok Pranata Humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Sementara, terkait pola karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan Pranata Humas meliputi vertikal, horizontal dan diagonal. Dengan memperhatikan faktor-faktor diantaranya seperti formasi jabatan, jenjang pangkat dalam jabatan, tingkat dan kualifikasi pendidikan, diklat jabatan, pengalaman jabatan, kompetensi dan penilaian prestasi kerja.
“Pola karir secara vertikal merupakan perpindahan jabatan ke jabatan setingkat lebih tinggi. Dan Pola Karir jabatan secara horizontal rnerupakan perpindahan jabatan satu ke jabatan lain yang masih setingkat,” jelas Santhy Verawati.
Sedangkan pola karir jabatan secara diagonal merupakan perpindahan jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya, tambahnya.
Bagi pejabat administrasi yang tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat disetarakan. Penyetaraan dilakukan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi oleh instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional, ujarnya. (JF).
Kualifikasi pendidikan untuk S2 diberikan waktu 4 (empat) tahun paling lama sejak diangkat bagi Administrator yang diangkat dalam JF Ahli Madya. Dapat diberikan 1 kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, imbuhnya. (KRV/pt)