Berita

Penyerahan Remisi Umum untuk Narapidana se – Kaltimtara

  •   Khajjar Rohmah
  •   16 Agustus 2022
  •   10:38am
  •   Berita
  •   707 kali dilihat

Samarinda – Penyerahan remisi umum untuk Narapidana se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim. Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Agenda penyerahan remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, pada Selasa (16/8) pagi. Dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK beserta jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” jelas Sofyan menerangkan.  


Pemberian remisi, kata Sofyan, didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

Ada sebanyak 8.630 orang yang menerima remisi umum di wilayah Kaltimtara. Terdiri dari Remisi Umum 1 (RU1) dalam bentuk pengurangan masa tahahan sebanyak 8.509 orang. Juga Remisi Umum (RU2) atau langsung bebas sebanyak 121 orang.

Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum  dibacakan oleh kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan. Kemudian, penyerahan SK remisi secara simbolis diberikan oleh Gubernur kepada salah satu narapidana.

 



Gubernur Kaltim, Isran Noor membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam sambutan itu, disebutkan Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang.  Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA.


“Rasa syukur HUT Kemerdekaan Indonesia ini milik masyarakat, termasuk warga binaan lapas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi,” kata Isran mewakili Menteri Hukum dan HAM.  

Pemerintah berharap, para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menjadi insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. (KRV/pt)