Berita

Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten PPU oleh Disperindagkop Kaltim

  •   Hendra Saputra
  •   26 Juni 2024
  •   4:21pm
  •   Berita
  •   440 kali dilihat

Penajam - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di beberapa titik wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelaksanaan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni 25 hingga 26 Juni 2024.

Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Penyidik PPNS-Perlindungan Konsumen Disperindagkop UKM Kaltim, Hernawati Apriyani, yang juga merupakan ketua koordinator kegiatan.

Kegiatan ini juga didampingi oleh Sekretaris Dinas KUKM Perindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Nadir, Sekretaris Dinas Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arief Mudiyatno, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Mahfud, serta perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Suhendra, dan instansi vertikal terkait wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Empat titik pengawasan yang dikunjungi dalam kegiatan ini adalah Kios Mekar Sari di Jalan Provinsi RT. 007 Kelurahan Petung, UD Rizky Tani di Jalan Provinsi RT. 011 Pasar Petung, UD Tani Mandiri di Jalan Provinsi RT. 022 depan Pasar Waru, dan UD Makmur Jaya di Jalan Gelinggang RT. 008 Kecamatan Waru.

Hernawati Apriyani menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memantau ketersediaan pupuk bersubsidi dan memastikan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di kios-kios penyalur.

"Kami ingin memastikan alur distribusi pupuk hingga sampai ke petani berjalan lancar dan tidak ada kendala," ujar Hernawati,Rabu (26/6/2024)

Disperindagkop UKM Kaltim berharap penyaluran pupuk bersubsidi ini dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan tanpa ada masalah, serta menjaga kualitas pupuk yang disalurkan.

Hernawati juga menyatakan bahwa pengawasan berkala akan terus  dilakukan bersama tim KPPP dan Kepolisian Daerah untuk memastikan distributor dan kios tetap menggunakan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan serta memantau kualitas pupuk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengambilan sampel untuk cek kualitas pupuk bersubsidi. Ini untuk memastikan kualitasnya sama dengan daerah lain dan menjaga agar kondisi yang dirasakan masyarakat tetap baik," tutup Hernawati. (Hend/pt)