Berita

Penandatanganan MoU Antara Bank bjb Dengan Diskominfo Prov. Kaltim

  •   hendra saputra
  •   2 Maret 2022
  •   7:31pm
  •   Berita
  •   925 kali dilihat

Samarinda - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten  (BJB) Cabang Balikpapan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyepakati kerjasama dengan menandatangani MoU.

Penandatanganan MoU tersebut menyepakati kerja sama pemberian fasilitas kredit konsumer bagi Pegawai di lingkungan Diskominfo Prov.Kaltim.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Prov. Kaltim, H. Muhamammad Faisal dan Pimpinan Bank bjb Cabang Balikpapan, Aldy Edwin Dalimartha yang dihadiri oleh Bendahara Diskominfo Prov. Kaltim, Rizky Roesandini, beserta jajaran Staf Bank bjb Cabang Balikpapan. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo Prov. Kaltim, Rabu (2/3).

Aldy Edwin Dalimartha selaku Pimpinan Bank bjb Cabang Balikpapan mengungkapkan Tujuan kunjungan kami hari ini adalah untuk mempererat silaturahmi terkait dengan kerjasama pihak  Bank bjb dan Diskominfo Prov. Kaltim yang paling utama adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai Diskominfo.

“Salah satu tujuan itu membangun kerjasama saling menguntungkan dalam Pemberian fasilitas kredit konsumer, bantuan penagihan dan pembayaran kolektif angsuran kredit consumer," sambung Aldy

Sementara itu, Bendahara Diskominfo Prov.Kaltim, Rizky Roesandini menyampaikan dalam isi kerjasamanya pemberian fasilitas kredit konsumer bagi pegawai Diskominfo Prov.Kaltim menyatakan, yang pertama, menjamin kelancaran pembayaran pinjaman kepada Bank dengan mendahulukan pemotongan gaji pegawai yang menjadi debitur Bank untuk pembayaran angsuran kepada bank berdasarkan perjanjian kredit antara Bank dengan pegawai diluar potongan-potongan yang berkaitan dengan kepegawaian.

Kemudian, yang kedua menjamin mendahulukan pemotongan atas hak-hak yang diperoleh oleh pegawai untuk melunasi sisa kredit apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau akibat-akibat lainnya yang menyebabkan terputusnya hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (hend/pt)