Berita

Pemprov Kaltim Gelar Rapat Teknis Evaluasi dan Review ERMR-1 FCPF Carbon Fund

  •   Hendra Saputra
  •   14 Juli 2022
  •   8:13am
  •   Berita
  •   609 kali dilihat

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim menggelar Rapat Tim Teknis Pemantaun dan Evaluasi Emission Reduction Monitoring Report Pertama (ERMR-1) East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP) – FCPF Carbon Fund Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dengan tujuan untuk melengkapi berbagai informasi tambahan atau klarifikasi yang masih diperlukan untuk merespon review FMT terhadap ERMR - 1 khususnya pada aspek safeguard dan FGRM. Selain itu, untuk mempercepat penyelesaian perhitungan emisi termasuk analisis sensitivitas dan montecarlo. Bertempat di Hotel Aston, Rabu (13/07/2022).

Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2015 telah memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pelaksanaan Program Penurunan emisi Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF–Carbon Fund) yang dikelola oleh Bank Dunia. FCPF-Carbon Fund merupakan suatu program dengan mekanisme pembayaran berbasis kinerja penurunan emisi GRK yang menjadi salah satu bagian dari program REDD+. 

Program ini dilaksanakan pada seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang diakukan secara bersama oleh KLHK dan Unit Pelaksana Teknis-nya, Pemprov Kalimantan Timur dan perangkat daerah berbasis lahan, Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa/Kampung, Swasta, Kelompok Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi non Pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya.  Program FCPF-Carbon Fund dilaksanakan mulai tahun 2019 hingga tahun 2024, dengan proses pengukuran capaian penurunan emisi GRK pada tahun 2020, 2022 dan 2024, serta pembayaran berbasis kinerja pada tahun 2021, 2023 dan 2025.

Sejak terpilih menjadi lokasi pelaksanaan program, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan KLHK telah menyelesaikan beberapa tahapan persiapan untuk implementasi program yang terdiri dari  (1) penyusunan dokumen Emission Reduction Project Idea Note (ER-PIN) tahun 2016, (2) penandatanganan Letter of Intent antara pemerintah Indonesia dan World Bank, (3) Penyusunan Emission Reduction Program Document (ERPD) yang telah disetujui  pada 18 Juni 2019, dan (4) Penandatangan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) pada tanggal 27 November 2020 oleh Sekretaris Jenderal KLHK dan Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste.

Kalimantan Timur mendukung pelaksanaan program FCPF-Carbon Fund dengan melakukan pengintegrasian program penurunan emisi yang telah disusun dalam dokumen ERPD ke dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019–2023. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga membentuk Lembaga Pengelola Program (Program Management Unit) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan sekretariat di Biro Perekonomian Sekprov Kalimantan Timur, serta membentuk Kelompok Kerja Perencanaan dan Penganggaran, Kelompok Kerja Pengukuran, Pemantauan dan Pelaporan, Kelompok Kerja Kerangka Pengaman Sosial dan Lingkungan, dan Kelompok Kerja Pembagian Manfaat.

Pathur Rahman As’ad selaku  Pelaksana Analis Pengembangan Hutan (PMU FCFP CF Kaltim/ Biro Perekonomian) menyampaikan kegiatan ini adalah rapat tim teknis perhitungan emisi,  dimana ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek FCPF Carbon Fund Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka program pengguna emisi dimana Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk sebagai lokasi projek mulai tahun 2015.

“Sekarang masuk tahap penyampaian Pelaporan tahap satu, yang dimana sebenarnya sudah dilakukan dan diserahkan Ke KLHK. Namun ada dokumen - dokumen yang harus kita perbaiki kembali Tim ERMR selama dua hari dari hari kemaren  sampai hari ini melakukan perbaikan dokumen  tersebut untuk nanti selanjutnya disampaikan ke Bank Dunia selaku pihak donatur dimana pihak yang melakukan verifikasi terhadap pelaporan yang sudah kita lakukan.  Kemudian selanjutnya mudah - mudahan dalam proses dari verifikasi benar dan layak kita akan mendapatkan insentif pembayaran penggunaan emesi tahap pertama,” jelasnya saat ditemui disela-sela rapat tersebut. (hend/pt)