Berita

Pemprov Imbau Pelaku Usaha DAMIU Miliki Izin Layak Konsumsi

  •   prabawati
  •   17 Februari 2022
  •   11:16am
  •   Berita
  •   384 kali dilihat

Balikpapan - Produk dengan kemasan apa pun, baik yang sekali pakai maupun yang guna ulang seperti air minum kemasan galon, harus memenuhi semua syarat dalam regulasi terkait untuk memastikan keamanannya.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghimbau setiap pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) harus mendapatkan izin layak konsumsi. Hal tersebut diutarakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Deni Sutrisno mewakili Wakil Gubernur pada acara Sosialisasi  Kepada Pelaku Usaha (DAMIU) dan Edukasi Konsumen Cerdas, yang digelar secara online maupun offline, Kamis (17/2).

 Izin layak konsumen ini diperlukan, karena masih banyak masyarakat yang meragukan kelayakan air isi ulang apakah halal dan higienis.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemprov Kaltim terus mengingatkan para konsumen untuk lebih teliti dan cermat sebelum mengkonsumsi air isi ulang.

Lanjutnya, Pemprov Kaltim sesuai dengan visi dan misi nya berani untuk Kaltim berdaulat berupaya meningkatkan sumber daya manusia yakni masyarakat Kaltim yang sehat dan berkualitas untuk berdaya saing tinggi.

Dirinya harap digelarnya kegiatan ini nantinya mendapat pengetahuan dan wawasan luas terkait dengan pemanfaatan air isi ulang untuk dikonsumsi.

Di akhir sambutannya dirinya mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, karena saat ini masih berada dalam situasi dan kondisi Pendemi Covid-19.

"Tetap patuhi protokol di manapun berada tetap pake masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi mobilitas sosial,"pinta Deni (Prb/ty).

Foto : Disperindagkopkaltim