Berita

Pembentukan Tim Evaluasi Kota Layak Anak Tingkat Provinsi

  •   Bagus Setiawan
  •   1 Maret 2023
  •   4:04pm
  •   Berita
  •   922 kali dilihat

Samarinda - Pembentukan Tim Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Provinsi yang di gagas oleh Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan Timur yang difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Masyarakat Setda Kaltim untuk berbagi peran kepada semua Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi.

Bertempat di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Kewajiban dan peran pemerintah provinsi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kewajiban Kabupaten/ Kota KLA, dan peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

Juraidi selaku Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar mengatakan saat memimpin rapat, tahapan-tahapan dalam pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan KLA setiap tahun di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Evaluasi KLA yang di awali Evaluasi Mandiri yaitu pengisian capaian Indikator KLA melalui aplikasi KLA berbasis Web sesuai juknis KLA tahun 2023 yang dilakukan oleh GT KLA Kabupaten/Kota dan dipimpin Sekretaris Daerah/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah selaku Gugus tugas KLA", Kata Juraidi. ( 1/3 ).

Nantinya evaluasi KLA selanjutnya akan di verifikasi administrasi yang akan dilaporkan ke Kementerian P3A RI, kemudian melakukan verifikasi lapangan dan nantinya akan menentukan peringkat akhir dari penyelenggaraan KLA.

Saat ini Kabupaten Kota sedang melakukan input evaluasi KLA secara serentak pada tanggal 8 Februari - 23 Maret 2023.

Indikator KLA adalah variabel-variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya mewujudkan KLA.

Dengan demikian indikator KLA merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA.

 

Ada predikat kategori KLA Madya, Nindya, Utama dan penilaian KLA melalui enam unsur yakni kelembagaan serta lima klaster KLA Kelembagaan I. Hak Sipil dan kebebasan, II. Lingkungan keluarga dan pengasuh, III. Kesehatan dasar dan kesejahteraan , IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, V. Perlindungan khusus. (Bgs/ty)