Berita

Pembatasan Mudik Diberlakukan Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

  •   ade putri
  •   23 April 2021
  •   1:12pm
  •   Berita
  •   491 kali dilihat

SAMARINDA- Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dari tanggal tersebut diberlakukan masa surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

Selanjutnya, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dalam aturan Peniadaan Mudik.

Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Diharapkan dengan dikeluarkannya edaran ini dapat mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (ade/pt)