Norbaiti Serahkan KTP-el dan KIA di LPKA
KUKAR— Ketua TP PKK Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor didampingi Kepala Dinas Kependudukan, Pemberayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menyerahkan kartu identitas anak (KIA) dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Rabu (23/6).
Norbaiti mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
“KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak,” ujar Norbaiti dalam acara Pelayanan Terpadu Penerbitan KTP-el dan KIA Pada LPKA Kelas II Samarinda.
Bagi penduduk yang berusia 17 tahun lebih atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah maka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau yang sekarang kita kenal dengan KTP-el.
“Dengan memiliki KIA dan KTP ini, artinya sudah sah atau resmi menjadi warga negara Indonesia secara legal,” tutur Norbaiti.
Selain itu, lanjut Norbaiti, KIA sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, KIA juga bisa digunakan untuk mengakses pendidikan, membuka tabungan di bank dengan rekening atas namanya sendiri serta yang tidak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak.
“Anak berhadapan hukum (ABH) perlu mendapatkan pendampingan agar terhindar dari diskriminasi, stigmatisasi, dikucilkan, atau bahkan diusir dari lingkungannya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, ABH harus mendapatkan hak perlindungan hukum dan tetap dipenuhi hak tumbuh kembangnya seperti yang telah dilakukan oleh LPK Anak dalam melakukan pembinaan terhadap ABH dengan memenuhi hak-hak mereka seperti memperoleh pendidikan, mendapatkan latihan dan keterampilan serta waktu untuk anak selain bersosialisasi dan bermain.
Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, DKP3A Kaltim dan lima Dinad Dukcapil Se Kaltim telah melaksanakan perekaman KTP-el di LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 29 Anak pada Selasa 22 Juni 2021.
“Untuk penyerahan KTP-el dan KIA hari ini yaitu sebanyak 21 keping KTP-el dan 7 Keping KIA,” ujar Soraya.
Soraya mengatakan, hal ini untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia untuk memperoleh identitas sebagai bukti keabsahan diri dan memberikan layanan dokumen kependudukan tanpa diskriminasi dalam rangka mewujudkan layanan yang membahagiakan masyarakat.
“Selain itu, meningkatkan kualitas layanan dan kuantitas cakupan kepemilikan KTP dan KIA di Provinsi Kalimantan Timur,” tutup Soraya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Disukcapil Samarinda Abdullah, Kepala Disdukcapil Kukar M Iryanto, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda Sri Astiana, dan Wakil TPP-PKK Kaltim Erni Makmur Hadi Mulyadi. (DKP3A Kaltim)