Berita

Mobilisasi Mudik Ditiadakan, Tapi Ada Pengecualian

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   19 April 2021
  •   7:29pm
  •   Berita
  •   589 kali dilihat

SAMARINDA- Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mobilisasi mudik Ramadan dan Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Arih F.F Sembiring menjelaskan  mudik sebuah kegiatan atau semacam rutinitas masyarakat, ketika akan menghadapi libur panjang. Jika, kali ini mudik dilarang, dikarenakan dengan kegiatan berbondong-bondong tersebut setiap kali ada libur panjang, akan terjadi lonjakan terpapar Covid-19.

“Sudah berulang-ulang terjadi, sehingga tahun ini kembali tidak diizinkan mudik untuk menekan penyebaran covid-19. Sebenarnya mudik bukan hanya di luar kota, mudik adalah perjalanan orang ke suatu tempat ini yang menjadi masalahnya,” jelas Arih saat menjadi narasumber Dialog Publika TVRI Kaltim dengan Tema Jangan Mudik Pandemi Belum Berakhir, Senin (19/4/2021).

Lebih jauh Arih memaparkan, meskipun adanya surat edaran pelarangan mudik dengan pengendalian moda transportasi mulai 6-17 Mei 2021, namun ada beberapa hal pengecualian mobilitas masyarakat diizinkan.

Pengecualian tersebut seperti perjalanan dinas bagi ASN, Karyawan BUMD/BUMN, Polri, TNI, karyawan swasta boleh melaksanakan kegiatan tapi dilengkapi surat tugas yang ada tanda tangan basahnya, tegasnya.

“Jika ada yang ingin mengunjungi orang sakit harus ada surat keterangannya dari institusi pemerintah setempat. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” paparnya.

Disinggung mengenai perjalanan dalam kota, Arih menilai bila sifatnya kunjungan maka itu diperbolehkan. Karena, kunjungan sifatnya sebentar berbeda dengan mudik yang dilakukan pada waktu yang panjang.

“Berkunjung dengan mudik itu berbeda. Kalo berkunjung misalnya dari Samarinda ke Tenggarong. Mudik itu cenderung lama dan barang banyak terus tujuan jelas melintasi jalan panjang. Kalau hanya berkunjung bukan hanya sesuatu dilarang. Apalagi misalnya ada kunjungan tugas,” tegasnya lagi.

Mantan Staf Ahli di Kantor Gubernur Kaltim ini juga menuturkan selama masa larangan mudik, TNI/Polri akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19. Tempat-tempat tersebut antara lain yang memungkinkan orang-orang mudik seperti pelabuhan, terminal dan ada beberapa titik yang akan dipasang pemantauan.

“Saya berharap semoga apa yang menjadi keputusan pemerintah tentang peniadaan mudik tidak dijadikan sebagai bahan perbincangan menjelekkan pemerintah. Tetapi dilihat covid ini sudah mulai mereda, nanti meledak lagi karena adanya mobilitas libur panjang. Kalau kita tidak berhasil memutus mata rantai Covid ini tentu akan jauh lebih banyak kerugian daripada manfaatnya. Patuhi surat edaran ini demi kebaikan kita bersama,” ajak Arih.

Turut hadir narsumber lainnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal,  dan DR Ike Anggraeni selaku Epidemilogist  Akademisi FKM Unmul. (cht/pt)