Berita

Masyarakat Bisa Ajukan Sengketa Badan Publik Tidak Transparan KIP

  •   Chitanichinta
  •   5 Januari 2021
  •   2:38pm
  •   Berita
  •   552 kali dilihat

Samarinda— Semua Badan Publik yang menggunakan anggaran negara, seperti APBN, APBD, bantuan masyarakat dan juga internasional harus menyediakan informasi bagi masyarakat. Keterbukaan informasi jadi keharusan dalam hal ini.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir menegaskan masyarakat bisa menguji Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebuah Badan Publik dengan mengajukan permohonan sengketa ke KI. Pasalnya dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP memberikan jaminan soal akses dan keterbukaan informasi di badan publik.

“Sebuah Badan Publik harus komitmen dengan KIP. Terbuka dan transparan sudah mendunia dan menjadi hal penting dan wajib. Ketika tidak memberi informasi berarti ada masalah di Badan Publik, maka laporkan masalahnya dengan sengketakan ke KI,” tegasnya.

Khaidir menjelaskan alur uji sengketa dengan tahapan melayangkan surat ke Badan Publik yang ingin disengketakan perihal permohonan informasi dengan waktu sepuluh hari kerja.

Apabila tidak ada respon maka akan diberi waktu tujuh hari kerja lagi. Pada hari kerja kedelapan belas pemohon dapat melayangkan surat kedua atas keberatan perihal tidak digubris terhadap permintaan informasi jika masih tidak ada respon dari Badan Publik terkait. Lalu tunggu hingga tiga puluh hari kerja.

Kemudian jika sampai empat puluh hari kerja masih tidak ada respon dari Badan Publik yang bersangkutan, maka pelapor bisa meminta surat dari KI dan akan KI panggil untuk kemudian diproses sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi.

Ditambahkan Khaidir, Badan Publik memiliki suatu sistem yang disebut birokrasi. Birokrasi mempunyai sistem yang sangat panjang dan berbelit-belit. Sistem inilah yang menyebabkan terhambatnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Padahal keterbukaan informasi menuntut cepat, sederhana dan biaya ringan. (cht/as).