Mantapkan Kebijakan, Rakor Penanganan Penyandang Disabilitas Ingin Tingkatkan Kesejahteraan
Samarinda - Penyandang Disabilitas, keberadaannya tak jarang masih dipandang sebelah mata dan belum mendapat tempat di masyarakat. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan.
Namun, keberadaan kaum Disabilitas menjadi perhatian bahkan menjadi visi nomor satu di Kaltim. Karena itu, Pemerintah Provinsi melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melakukan penanganan Penyandang Disabilitas melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan Perangkat Daerah (PD), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim serta Komunitas-Komunitas Disabilitas untuk duduk bersama berdiskusi untuk optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Disabilitas.
Kepala Biro Kesra Kaltim Andi Muhammad Ishak menjelaskan, kebijakan Pemerintah Daerah sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda). Melalui Rakor ini dijadikan forum untuk mendiskusi permasalahan yang ada, agar dapat menghasilkan solusi ataupun suatu produk yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua pihak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang Disabilitas. Selain itu, melalui para penyandang Disabilitas dan pihak terkait dapat memperoleh informasi dan memahami kebijakan pemerintah tentang hak dan kewajiban mereka.
“Tidak lagi sebatas kepedulian, namun pentingnya kesadaran kita bersama dalam upaya perwujudan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang memerlukan dukungan lintas sektoral OPD, dunia usaha dan pendidikan secara terpadu,” ucap Andi disela Rakor, Rabu sore (7/12/2022).
Andi pun melanjutkan, hak-hak mereka (Penyandang Disabilitas) sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum.
Karena itu, sambungnya UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 telah memberikan ruang bagi penyandang Disabilitas sebagai kelompok masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya untuk dilindungi dan diberdayakan potensinya guna berperan disebagai sektor pembangunan, didalam masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah Daerah juga harus memberikan peluang seperti itu. Penyandang disabilitas harus punya kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya agar lebih maksimal,”imbuhnya. (cht/pt)