Berita

Makmur : Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Di Kaltim Tidak Main-Main

  •   prabawati
  •   2 Juni 2022
  •   1:36pm
  •   Berita
  •   273 kali dilihat

Balikpapan - Semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat tentu akan mengancam keberlanjutan kehidupan generasi muda dan merusak ketahanan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Makmur HAPK mengatakan Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Narkotika dari tahun ketahun bukanya berkurang malah bertambah,"terangnya

Upaya Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kaltim tidak main- main, terutama Pansus yang menyusun Perda P4GN PN.

"Ini tidak main-main harus menjadi perhatian khusus,"tuturnya

Dalam menyempurnakan Perda P4GN PN, Pansus memerlukan masukan dari masyarakt agar nantinya pada saat disahkan ada yang kurang.

"Mudahan dengan disahkan Perda nanti dapat dilakukan sebaik-baiknya dan bisa dijalankan,"pintanya.

Kemudian Perda tersebut bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Karena sebagian masyarakat kebanyakan tidak mengetahui peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah. (Prb/ty).