Berita

Kominfo Tingkatkan Pengawasan SFR Ilegal Jelang Puncak KTT ke-43 ASEAN

  •   Sefty Wulandari
  •   5 September 2023
  •   12:01pm
  •   Berita
  •   474 kali dilihat

Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) illegal menjelang acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023.

“Kami melakukan monitoring dengan clearance frekuensi radio. Pengecekan berlangsung selama KTT ke-43 ASEAN agar meminimalkan gangguan frekuensi,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, dalam keterangannya saat meninjau Media Center KTT ke-43 ASEAN di Hall B Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).

Menurut Dirjen Ismail, pemantauan difokuskan untuk pencegahan dan pengawasan atas penggunaan perangkat ilegal yang berpotensi mengganggu lancarnya acara untuk kehadiran VVIP tamu negara.

Pemantauan frekuensi ini ditujukan untuk menguji kesiapan infrastruktur telekomunikasi (koneksi jaringan), pengawasan potensi penggunaan alat penghilang sinyal, serta inspeksi pertukaran paket informasi selama KTT ke-43 ASEAN berlangsung.

“Tim kami mengawasi penggunaan frekuensi Wi-Fi untuk koneksi ke internet. Kemudian, seluler yang jadi tumpuan semua tamu negara. Kita mengkoordinasikan kesiapan infrastruktur telekomunkasi, karena sebagian besar ruangan dari venue utama, hutan kota maupun media center, banyak bertumpu pada jaringan Wi-Fi dan LAN. Tim kami memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar atau eksternal,” jelasnya.

Dia menegaskan, pemantauan frekuensi akan dilakukan lebih intensif dilakukan untuk mengantisipasi potensi penggunaan alat penghilang sinyal dan menjaga agar seluruh frekuensi pengamanan Kepala Negara atau VVIP, delegasi, penyelenggara dan media dapat digunakan dengan baik tanpa interferensi.

“Monitoring spektrum frekuensi kami lakukan termasuk pada mikrofon yang akan digunakan Bapak Presiden Joko Widodo dalam memimpin sidang besok. Pemantauan juga untuk device yang sensitif seperti kamera, atau perangkat Internet of Thing (IoT)s,” tuturnya.

Dirjen Ismail mengatakan, upaya ini juga disertai penerbitan surat edaran agar Internet Service Provider (ISP) di sekitar kawasan JCC mematikan sinyal yang berpotensi menggangu selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan mitra terkait diperlukan untuk mengetahui alokasi frekuensi yang akan digunakan oleh negara partisipan KTT ke-43 ASEAN.

“Tidak mudah, karena kami harus berkoordinasi dengan seluruh Pasukan Pengawal Presiden (paspampres) masing-masing kepala negara untuk mengkompromikan penggunaan alat penghilang sinyal ini. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan mereka untuk membantu melakukan inspeksi terhadap proses berjalannya informasi dari sejak awal pembukaan hingga acara secara keseluruhan,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, setiap negara memiliki alokasi spektrum frekuensi masing-masing sehingga setiap organisasi atau delegasi yang ingin menggunakan suatu spektrum frekuensi radio di Indonesia harus dievaluasi.

“Jika ditemukenali ada perangkat yang memiliki perbedaan frekuensi dengan Indonesia, maka kita imbau untuk tidak dinyalakan. Kalaupun ada, sebatas untuk tidak digunakan saja. Nanti silakan dibawa kembali,” pungkas Dirjen SDPPI Kominfo. (sef/pt)

Sumber: Kementerian Kominfo RI