Berita

KLHK Bahas Keamanan Data Informasi Geospasial Tematik Bersama Pemprov Kaltim

  •   Khajjar Rohmah
  •   25 Oktober 2022
  •   4:34pm
  •   Berita
  •   677 kali dilihat

Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas keamanan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pembahasan keamanan data IGT itu, sekaligus menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Kaltim, Rina Juliati mengatakan, sistem akses data geospasial terintegrasi melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang dibangun oleh KLHK sangat penting bagi daerah dalam perencanaan pembangunan.

Terlebih dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim akan menyusun dokumen Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Sehingga, diperlukan ketersedian data dan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

 “Kami serius dengan data Geospasial ini. Kedepan, rencana pembangunan daerah harus berbasis data spasial,” kata Rina dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Perjanjian/Kesepakatan Keamanan Data Dalam Rangka Bagi Pakai IGT KLHK dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim. FGD dilaksanakan di Ruang Rapat Geospatial Support Command Center (GSCC) Lantai 3 Bappeda Kaltim.

Kasubdit Jaringan Informasi Geospasial LHK, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (Dit IPSDH) KLHK, Doni Nugroho menyebut penguatan data spasial ini menjadi komitmen pemerintah pusat dalam integrasi satu data Indonesia. Presiden bahkan telah meneken dua regulasi untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perbaikan data nasional.

Yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 

Posisi Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) juga memerlukan data spasial yang valid sebagai dasar perencanaan pembangunan.

“Jadi data spasial ini tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.

FGD dilanjutkan dengan membahas secara teknis draft perjanjian/kesepakatan keamanan data antara KLHK dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim. Dipandu oleh Muhammad Hamsani selaku Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Analisis Data dan Informasi Bappeda Kaltim.

Hadir dalam giat tersebut, perwakilan dari perangkat daerah terkait di antaranya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Dinas ESDM. Serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dalam hal ini diwaliki oleh Seksi Keamanan Informasi dan Persandian, Agus Eko Santoso dan Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Eva Yusefa. (KRV/pt)