KIM Tumbuh Karena Kebutuhan
Jakarta - Dalam upaya penguatan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kaltim Diskominfo Kaltim melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan melakukan koordinasi ke Subdit Tata Kelola Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemkominfo, Mulyani menyambut hangat kedatangan rombongan Diskominfo Kaltim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Irene Yuriantini di dampingi Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, A. Abd Razaq.
Mulyani mengatakan sebagai badan publik, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan atau melaksanakan diseminasi informasi publik.
Kemitraan merupakan bentuk kerja sama dengan mitra kerja atau pemangku kepentingan dalam pelaksanaan diseminasi informasi publik.
Pada prinsipnya evaluasi pemanfaatan media milik pemangku kepentingan dilakukan Dinas Kominfo untuk menilai efektivitas diseminasi informasi publik yang ditujukan kepada masyarakat di daerah yang menggunakan media milik KIM, KPKP, metra dan kelompok strategis. Evaluasi yang dimaksud mencakup evaluasi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
"KIM itu dibentuk dari dan oleh untuk masyarakat bukan karena paksaan," tutur Mulyani
Menurutnya, Kementerian Kominfo hanya mendorong setiap provinsi untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat. KIM tumbuh berkembang karena kebutuhan mereka bukan karena Pemerintah yang membentuk.
Dirinya mengatakan pihaknya baru membuat juknis kemitraan dengan pemangku kepentingan. Melalui petunjuk teknis kemitraan dengan pemangku kepentingan diharapkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo bersama mitra yang ada dapat membangun ruang publik yang sehat agar mendukung diseminasi informasi publik.
Artinya, Pemerintah dan komunitas bersama-sama menciptakan ruang publik yang kondusif dalam diskursus terkait kebijakan pemerintah dan informasi publik.
Sementara menurut Kabid IKP dan Kehumasan, Irene menuturkan berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk kemitraan berpedoman pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana Provinsi dan Kabupaten itu hanya melaksanakan pengelolaan komunikasi publik pada wilayahnya masing-masing.
"Jadi kalau seandainya KIM yang sudah terbentuk di Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi tidak memiliki wewenang mendesak Kabupaten dan Kota membentuk KIM melalui rekomendasi dari Kominfo.
Selain itu, terkait kemitraan dengan pemangku kepentingan bahwa di Permenkominfo 8 telah direvisi, dimana pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial tidak di pakai lagi dan berganti nama menjadi KIM.
Tambahnya, maka Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang sudah dibuat tentang kemitraan dengan pemangku kepentingan akan disempurnakan lebih lanjut, agar KIM yang ada di daerah memang memiliki kewenangan dari masing-masing Kabupaten dan Kota. (Prb/ty)