Berita

KIM Libatkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyebaran Informasi dan Penangkal Hoaks

  •   Khajjar Rohmah
  •   13 Juli 2022
  •   4:16pm
  •   Berita
  •   827 kali dilihat


Tenggarong – Pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyebaran informasi sangat dibutuhkan. Hal itu mempertimbangkan belum meratanya sarana informasi dan komunikasi yang memadai di seluruh wilayah Indonesia. Terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Untuk itu lah diperlukan adanya Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di setiap desa/kelurahan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.

Koordinator Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik   Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Helmi Hafid juga menjelaskan, KIM menjadi simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Serta, berperan penting dalam penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat. Mau pun sebaliknya, menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada  pemerintah.

“KIM juga memiliki peran penting sebagai agen penangkal hoaks dan isu negatif  lainnya yang berpotensi beredar di masyarakat. Pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti penting  berkelompok, bertukar informasi, serta membuka peluang kemitraan dengan  dinas-dinas di tingkat kabupaten atau kota,” jelas Helmi saat memberikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Konsolidasi dan Sinergitas dalam Penyelenggaraan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Kabupaten/Kota di Kaltim, Selasa (12/7).

Landasan hukum KIM ini, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Serta Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang  Komunikasi dan Informatika. Dimana menyatakan bahwa dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kelompok Informasi Masyarakat yang saat ini namanya diubah menjadi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), terangnya.

Lanjut ia menambahkan Komunitas informasi di tengah masyarakat ini sebenarnya bukan hal baru. Di zaman orde baru dulu, juga pernah dibentuk komunitas serupa. Dengan nama  kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa (pencapir) . Namun saat itu, kelompok pencapir hanya dikhususkan kepada kelompok nelayan dan petani.  

“Jadi dulu tujuannya hanya satu arah. Dari pemerintah untuk masyarakat, terutama kelompok petani dan nelayan. Tapi saat ini, peran KIM jauh lebih luas. Bukan hanya sebagai sarana informasi dan komunikasi. Tetapi juga sebagai media pemberdayaan bagi masyarakat,” jelas Helmi.

Ia juga menegaskan, KIM harus terbentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat. Artinya, komunitas ini harus terbebas dari kepentingan politik atau golongan tertentu. Konsep KIM juga merubah paradigma dari communication to people menjadi communication with people. Dengan menjalankan dua fungsi yakni sebagai pengelola informasi dan meningkatkan pemberdayaan hasil usaha. Adapun Aktivitas KIM meliputi akses informasi, diskusi, implementasi, networking atau kemitraan, diseminasi informasi, dan aspirasi penyerap mau pun penyalur dari masyarakat.

Kemkominfo akan membuat laman website khusus sebagai salah satu tools bagi KIM untuk melakukan diseminasi informasi publik berbasis internet. KIM dapat mengelola websitenya untuk menulis dan mempublis informasi. Admin website akan dikelola oleh pegiat KIM dan Dinas Kominfo kabupaten/kota sebagai pembina. Sementara Dinas Kominfo Provinsi sebagai pengawas pembinaan KIM level kabupaten/kota. (KRV/pt)