Berita

KI Pusat Targetkan Indeks KIP Tiap Provinsi Meningkat

  •   Khajjar Rohmah
  •   14 Juni 2023
  •   5:27pm
  •   Berita
  •   673 kali dilihat

Jakarta - Komisi Informasi (KI) Pusat menarget, seluruh provinsi di Indonesia dapat meningkatkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Hal itu disampaikan dalam National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Indek Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. 

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 ditetapkan bahwa pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai Program Prioritas Nasional. Pengukuran Indeks KIP ini untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. 

"IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks secara menyeluruh baik di tingkat provinsi dan nasional di Indonesia. Guna mewujudkan good governance dan pelayanan informasi publik yang berkualitas," terang Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro saat membuka acara National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Rabu (14/6/2023). 

Tujuan penyusunan Indeks KIP ini, lanjut Donny di antaranya adalah untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, serta mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah. 

"Termasuk juga memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional dan memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah untuk disampaikan dalam forum internasional," tambah Donny.  

Untuk diketahui, Indeks KIP ini menganalisis 3 (tiga) aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know) dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information). 

Adapun tahun 2023 merupakan tahun ketiga penyusunan IKIP dimana perbandingan hasil IKIP 2021 dan 2022. Yakni 71,37 pada 2021 dan 74,43 pada 2022. 

Dari hasil IKIP pada dua tahun berturut-turut ini memberikan gambaran peningkatan hasil sebesar 3.06. Dimana nilai keduanya masih berada pada penilaian kategori Sedang.  

Pada tahun 2023, KI Pusat kembali menyusun IKIP 2023 yang kemudian akan digunakan pada indeks-indeks lainnya yang memiliki korelasi terkait keterbukaan informasi. Target IKIP dalam RPJMN pada tahun 2023 ini berada pada nilai 73.

Tahap penyusunan IKIP Tahun 2023 diawali dengan Bimbingan Teknis kepada Kelompok Kerja Daerah, dilanjutkan pelaksanaan FGD di 34 Provinsi untuk memperoleh nilai provinsi, selanjutnya dilakukan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum) untuk menghasilkan nilai IKIP nasional.

Dalam forum ini, nantinya juga akan diumumkan hasil Indeks KIP 2023 di tiap provinsi. Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri meraih nilai Indeks KIP dengan nilai 77,61 pada 2022 dan 76,96 pada tahun 2021. 

Hadir dalam National Assessment Council (NAC) Forum Indeks KIP di Jakarta, Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Andi Razak, dan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi (ASE) KI Kaltim, Indra Zakaria. (KRV/pt)