Keterbukaan Informasi Publik Harus Diterapkan di Sekolah
Berau – Sosialiasi untuk seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK/SLB se Kabupaten Berau mengenai pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Sosialisasi Standart Layanan Informasi Publik digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Parama Tanjung Redep Berau itu menghadirkan pemateri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim.
"Antusias sekali tadi para peserta kegiatan mengikuti materi yang diberikan, dari pagi hingga siang ini," kata Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal seusai memberikan materinya, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dimana dari data panitia diikuti sebanyak 75 peserta langsung dan 65 peserta secara online.
"Diikuti 140 peserta secara hybrid, dimana sesi pagi hari setelah acara pembukaan, saya dan ketua KI Kaltim Bang Ramoan Saragih memberikan materi, kemudian siangnya Komisioner KI Kaltim M. Khaidir menyampaikan mengenai Uji Konsekuensi," ucap Faisal melaporkan kegiatan kepada awak media.
Sementara itu, dalam materinya Faisal menyampaikan, betapa pentingnya mengetahui dan memahami mengenai keterbukaan informasi publik yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
"Perangkat hukumnya sudah jelas ada dan sudah cukup lama, Undang Undang-nya tahun 2008 dan ada UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sudah ada pula Pergubnya nomor 18 tahun 2013. Jadi rasanya tak ada alasan untuk tidak memahami dan melaksanakan perihal ini," katanya tegas.
Iapun menambahkan dengan diterapkannya keterbukaan informasi publik di sekolah-sekolah dengan menyediakan petugas dan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hal itu akan membuat masyarakat menjadi nyaman, tenang dan bahkan kebutuhan informasi juga terpenuhi.
"Sehingga Bapak Ibu Kepala Sekolah bisa full konsen mengurusi sekolah saja, menyangkut pemberian dan layanan informasi biar petugas yang menangani, masyarakat juga senang karena haknya untuk mendapatkan informasi terpenuhi dengan cepat dan tepat," ujar mantan pejabat Pemkot Samarinda ini.
Sedangkan, Ketua Komisioner KI Kaltim memberikan materi tentang Standart Layanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi yang terbaru Perki Nomor 1 tahun 2021. (Mf/KRV/pt)