Berita

Kemkominfo Gelar Uji Kompetensi Jafung Prahum

  •   ade putri
  •   8 Juni 2021
  •   4:29pm
  •   Berita
  •   734 kali dilihat

DEPOK- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bersama Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik menggelar Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH).

Uji Kompetensi dilaksanakan di Fave Hotel Margonda Depok, Selasa (8/6/2021), yang di ikuti sebanyak 9 peserta yang merupakan Pranata Humas dari beberapa intansi daerah di Indonesia.

Sesuai dengan Permen PAN RB No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS Pasal 53 ayat (4), bahwa salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan adalah dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Koordinator Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik, Nursodik Gunarjo mengatakan uji kompetensi telah menjadi syarat bahwa untuk naik jenjang jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi di wajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.

Beliau menjelaskan Uji kompetensi ini, merupakan proses untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

“Adanya uji kompetensi ini untuk mengetahui sejauh mana pemangku jabatan ini memiliki kecakapan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan standar kompetensinya jabatan fungsional Pranata Humas,”jelasnya.

Beliau menyebutkan tes uji kompetensi meliputi tes tertulis, tes wawancara dan fortopolio pelengkap bukti yang sering dilakukan sehari-hari, untuk tes tertulis dengan bobot 30 persen dan wawancara dengan bobot 70 persen.

“Tetapi ujian untuk level terampil lebih kepada teknis kemudian ujian untuk ahli madya lebih bersifat manajerial,”sebutnya.

Koordinator pembinaan JFPH Kominfo ini melanjutkan, JFPH menjadi jabatan fungsional terfavorit ke-4 berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ia berharap setelah mengikuti uji kompetensi ini mereka bisa meningkatkan kemampuan intelektual, keterampilan dan kompetensi, serta harus melaksanakan, merencanakan dan mengevaluasi dari kegiatan yang biasa mereka lakukan, tutupnya. (ade p/pt)