Kementerian Kominfo RI Sikapi Transaksi Digital NFT
Samarinda - Keamanan data dan transaksi Digital di Indonesia menjadi perhatian Pemerintah, guna melindungi data masyarakat, agar tidak disalahgunakan.
Di era digital sasaran investasi sekarang yang dikenal dengan transaksi digital Non-Fungible Token (NFT) sudah merambah ke seluruh penjuru dunia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI) mulai ambil sikap dimana fenomena NFT sudah banyak penggunanya khususnya di Indonesia.
Pada siaran pers yang disampaikan juru bicara Kementerian Kominfo RI Dedy Permadi, ada lima point yang sudah dirilis Kementerian Kominfo RI, yaitu sebagai berikut, pertama menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir.(16/1)
Kedua, Kementerian Kominfo RI mengingatkan para penyedia platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ketiga, Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Keempat, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
Kelima Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.(Bgs/ty)