Berita

Kedepankan Digitalisasi, Bangun dan Kembangkan Sistem Informasi

  •   resa septy
  •   18 Oktober 2021
  •   7:21pm
  •   Berita
  •   307 kali dilihat

Samarinda – Terpenuhinya hak publik dalam memperoleh informasi merupakan wajah dari peranan penting suatu Badan Publik jalankan penyelenggaraan Negara yang terbuka.

Sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sudah menjadi kewajiban Badan Publik untuk mengumumkan dan menyediakan informasi secara berkala. Kedepankan digitalisasi, bangun dan kembangkan sistem informasi.

“Ini yang paling penting, sekarang era pandemi mulai dari tahun 2020 sampai sekarang. Sistem informasi itu harus dibangun dan dikembangkan. Sudah era digital, kita bahkan Komisi Informasi (KI) selalu mengedepankan digitalisasi informasi. Tidak ada alasan lagi Badan Publik untuk menolak. Sekarang era digital, masukan itu (informasi/data) ke Website,” ujar Muhammad Khaidir selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim pada Diskusi Publik dengan tema “Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih”, Senin (18/10).

Selain itu, adapun kewajiban-kewajiban lainnya dari suatu Badan Publik dipaparkan Khaidir dalam Diskusi Publik KI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul).

Diantaranya ialah menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan petugas pendukungnya dalam rangka pelayanan informasi, membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil serta membuat laporan pelaksanaan UU KIP.

Sementara dibalik kewajiban yang ada, tentu terdapat hak atau wewenang dari Badan Publik dalam pemberian pelayanan informasi yang perlu dipahami oleh masyarakat. Khaidir menekankan bahwasannya Badan Publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan berlandaskan substansi dan prosedur.

Serta, mengecualikan informasi publik untuk diakses secara ketat dan terbatas berdasarkan prinsip menyesuaikan beberapa tahapan seperti uji konsekuensi, uji kepentingan publik dan sifatnya tidak permanen. (resa/pt)