Berita

Kaltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 2024

  •   Ade Putri
  •   8 April 2024
  •   9:14am
  •   Berita
  •   1908 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan tahun 2024.

Besaran zakat fitrah dan fidyah di Provinsi Kaltim, ditentukan melalui sidang bersama oleh Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan unsur pemerintahan yang menangani perdagangan dan logistik di tiap kabupaten/kota. 

Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban agama mereka selama bulan suci Ramadan.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras. Serta, dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras di daerah tersebut.

Sedangkan fidyah merupakan pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah yang jelas, diharapkan masyarakat di Kaltim dapat melaksanakan kewajiban agama mereka dengan lancar dan penuh keberkahan selama bulan suci Ramadan. (Ade/pt)