Berita

Kaltim Segera Bentuk KPAD

  •   prabawati
  •   30 November 2021
  •   3:09pm
  •   Berita
  •   488 kali dilihat

Samarinda - Penguatan kelembagaan perlindungan anak perlu diprioritaskan dengan melakukan tindakan pencegahan yang dilakukan secara konkret.

Dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat membantu proses perlindungan anak-anak yang ada di daerah.

Menurut Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan menerangkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah merupakan salah satu opsi kelembagaan perlindungan anak sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 pasal 74 ayat 2.

Dibentuknya KPAD ini dikarenakan masih banyaknya kekerasan terhadap anak, KDRT pada anak,pelecehan seksual, pernikahan dini,  bahkan peningkatan jumlah pekerja anak yang ada di suatu daerah.

"Gubernur sangat berharap Kaltim membentuk KPAD,"tuturnya saat memimpin Rapat Pembentukan KPAD Kaltim, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/11).

Untuk itu secara prinsip umum, mendukung pembentukan KPAD Kaltim. Untuk itu dia minta DKP3A segera membuat telaah staf kepada Gubernur terkait dengan rapat hari ini. 

Selanjutnya segera berkoordinasi dengan KPAI pusat terkait dengan proses-proses pembentukan.

"Karena proses panjang kita perlu dasar hukum terkait struktur, pembiayaan sehingga detailnya nanti ada dasar hukumnya," terangnya.

Sementara Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Noryani Sorayalita memaparkan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.

Dalam proses pembentukan Gubernur, Bupati Walikota menunjuk langsung anggota KPAD melalui surat keputusan kepala daerah sesuai tingkatnya dengan mengacu pada persyaratan KPAD.

Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif yang diatur dalam pedoman keputusan sesuai dengan visi, misi serta strategi KPAI.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. (Prb/ty).