Kabar Bahagia untuk Honorer, Isran Tegaskan Tak Ada Penghapusan
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan kabar bahagia bagi para Tenaga Honorer di Bumi Etam. Ia memastikan, tidak akan ada penghapusan tenaga honor hingga beberapa tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Gubernur, usai menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023) kemarin.
Isran Noor melakukan rapat bersama Menpan RB dalam kapasitasnya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan membahas rencana pemberhentian tenaga honor di instansi pemerintahan. Tak sendiri, Isran juga menggandeng jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk menyuarakan hal yang sama. Yakni penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer.
"Kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi dan Apkasi," ungkap MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim yang dikelola Biro Administrasi Pimpinan (Adpim).
Dari pertemuan itu, ada titik terang dalam upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia termasuk Kaltim. Selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.
"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian, pemecatan atau PHK Tenaga Honor. Itu aja!” tegas Gubernur Isran dengan gaya khasnya saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.
Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.
Meski demikian, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara. Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.
Rapat juga dihadiri Kepala BKN Aria Wibisana, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota serta para pejabat teras Kementerian PAN dan RB. (*/pt)
Sumber berita dan foto: Biro Adpim Setdaprov Kaltim