Isran Harapkan Badan Publik Jalankan Keterbukaan
Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Isran Noor menghadiri sekaligus membuka acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bertempat di Grand Ball Room Hotel Bumi Senyiur pada Rabu, (14/12/2022) malam.
Acara juga dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Dr. H Andi Harun, Wali Kota Bontang Basri Rase, Ketua Komisi Infomasi Pusat Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan Badan Publik baik secara tatap muka maupun virtual.
Dalam sambutannya Isran Noor mengungkapkan, pada pagi tadi dirinya beserta pejabat lainnya juga menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi yang ada di pusat (Jakarta).
Menurut orang nomor satu di Bumi Etam, penghargaan ini adalah sebagai bentuk wujud dari sebuah demokrasi yang di amanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Saya ucapkan selamat kepada para lembaga lembaga keterbukaan informasi publik di Kaltim yang mendapatkan penghargaan termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota,"ucap Isran yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Mantan Bupati Kutai Timur ini mengungkapkan bahwa informasi adalah hal yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Namun, ada beberapa informasi yang tergolong kategori yang dikecualikan.
Pada era ini setiap orang memiliki kesempatan yang lebih luas untuk dapat mengakses informasi, tidak terkecuali untuk informasi publik.
Keterbukaan informasi publik, sambungnya bertujuan menjamin dan melembagakan hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan disemua lini dan semua level birokrasi sekaligus demi mendukung pentingnya pengawasan rakyat terhadap badan-badan publik yang nantinya akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu dirinya berharap kepada semua pihak terutama badan publik agar menjalankan keterbukaan.
"Kalau kita terbuka, kita tahu di monitoring dan evaluasi ketahuan kelemahan kita. Kalau kita tertutup maka kita tidak mengetahui apa kelemahan dan kekurangan yang dimiliki,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Infomasi Pusat Donny Yoesgiantoro, pada tahun 2022 dari hasil monitoring dan evaluasi jumlah badan publik yang masuk dalam kategori informatif melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Target Bappenas 94 badan publik pada tahun ini sudah berpredikat informatif namun, dalam pelaksanaan yang lebih target yaitu 122 badan publik sudah berstatus informatif.
"Kami sudah melampaui target, jadi badan publik informatif ada 122. Dan target kami kedepan yang membuat seluruh badan publik informatif tentunya,"jelas Donny
Saat ia berkonsultasi dengan KI Kaltim, ia membeberkan juga untuk kategori Partai Politik (Parpol) belum diikutsertakan atau belum masuk kriteria penilaian
Untuk itu dirinya pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kaltim yang sudah berusaha maksimal, berjuang dan bersusah payah dalam melihat kepatuhan badan publik dengan mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev).
"Menjangkau seluruh badan publik informatif itu adalah tugas utama daripada Komisi Informasi Pusat maupun di Daerah,"jelas pria berkacamata tersebut.
Turut Hadir membersamai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agustianur serta pejabat dilingkungan Pemprov Kaltim.(rey/pt)