Berita

Ini Aturan Penyembelihan Kurban Saat Idul Adha

  •   prabawati
  •   13 Juli 2021
  •   4:08pm
  •   Berita
  •   3622 kali dilihat

Samarinda - Penyembelihan hewan kurban sudah menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat muslim. Idul Adha menjadi momen yang di tunggu-tunggu banyak orang.

Dalam aturan waktu pelaksanaannya penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu yaitu dimulai pada 10 Dzulhijjah. Tidak hanya dilakukan 10 Zulhijah saja, tetapi juga dalam 3 harI tasyriq, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Hitungan yang real pada pelaksanaan penyembelihan dimulai pada sholat Idul Adha itu biasanya dilaksanakan pukul 07.15 maka ditambah waktu shalat dan waktu khutbah 15 menit. Maka sahnya menyembelih hewan kurban setelah Pukul 07.30 lewat, kurang dari itu tidak sah.

"13 Dzulhijjah waktu terakhirnya sampai terbenam matahari, artinya terbenam matahari ini leher hewan sudah terpotong," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim H. Busyairi saat menjadi narsum dialog interaktif, Selasa (13/7)

Busyairi menekankan dalam penyembelihan hewan kurban bukan penyembelihan biasa namun mengandung unsur-unsur ibadah.

Dia menjelaskan syarat hewan disembelih untuk sapi umur 2 tahun, kambing domba biri-biri itu 1 tahun dan kambing kacang itu 2 tahun.

"Jadi 2 tahunnya itu 2  lebih, bukan 2 tahun pas harus dilebihkan,"katanya

Selain itu, syarat lain yakni gigi depannya sudah berubah bukan gigi susul lagi. Kemudian secara fisik tidak boleh rusak matanya, patah kakinya, badannya jangan sangat kurus dan sehat.

Kesempurnaan hewan kurban ini  dituntut hingga saat penyembelihan lehernya, jadi tidak saat membeli dan saat diantar kepada pemesan, tapi sempurna sampai lehernya disembelih.

Lanjutnya, untuk mengulitinya bisa aja lewat dari waktu yang ditentukan, terpenting leher hewan itu sudah terpotong sebelum matahari terbenam.

Sementara, bagi orang yang berkorban dianjurkan adalah orang Islam, baligh dan mampu yang diukur dengan punya kelebihan keperluan dirinya dan keluarganya. (Prb/ty)