Berita

Ingat 2L Saat Berinvestasi

  •   prabawati
  •   14 Februari 2022
  •   4:21pm
  •   Berita
  •   624 kali dilihat

 

Samarinda - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma menghimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap investasi ilegal.

"Saat masyarakat melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan 2L (Legal dan Logis)," katanya saat menjadi narsum pada Ngapeh, Senin (14/2).

Made mengatakan menjelaskan investasi bodong cukup mudah untuk dikenali dan diidentifikasi dengan cara memeriksa legalitas lembaga penyedia jasa investasi dan memeriksa besaran tawaran keuntungan yang dijanjikan apakah masuk akal atau tidak.

Dijelaskannya, legal yakni untuk mengetahui legalitas suatu investasi dan itu juga bisa dicek di OJK. Sedangkan logis, itu juga harus diperhatikan masuk akal atau tidak. keuntungan yang ditawarkan, misalnya lebih dari 40 persen saja kan sudah patut dicurigai.

Made menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi penawaran di grub medsos, dimana dalam penawaran investasi tersebut menjajikan keuntungan sampai 40 persen.

Penawaram yang menjanjikan untung terus harus dicurigai jangan sampai masyarakat terlena dengan janji, tapi pahami dulu resikonya.

"Pelajari dulu resikonya dan benar-benar kita bisa menerima segala bentuk resikonya, keputusan investasi kita kembalikan lagi pada kawan-kawan investornya,"paparnya

Sekarang suku bunga deposito perbankan aja yang paling besar 5 atau 6 persen pertahun bukan perbulan dan ada potongan pajaknya.

"Jadi kalau di luar sana ada yang menjanjikan lebih dari itu, bahkan ada 80 persen perbulan tanpa resiko, tanpa pajak itu yang perlu dicurigai,"terangnya. (Prb/ty).