Berita

Harus Sabar, Pelaksanaan Ibadah Haji Berdampak Jika Dipaksakan

  •   resa septy
  •   6 Juni 2021
  •   6:21am
  •   Berita
  •   364 kali dilihat

SAMARINDA - Sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI, pelaksanaan ibadah haji 1442 H / 2021 M resmi dibatalkan.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas secara lugas menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers, pada Kamis 3 Juni 2021 lalu. Seperti halnya yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, pembatalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19 guna keselamatan jiwa khususnya Warga Negara Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Prov Kaltim, H. Ahmad Ridani, menilai bahwasannya keputusan pemerintah pusat membatalkan pelaksanaan ibadah haji demi kemaslahatan jemaah ialah tepat. Mengingat angka kasus harian positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih di atas 5 (lima) ribu.

“Kita harus tindaklanjuti kebijakan pemerintah, karena keputusan ini melibatkan DPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait lainnya,” sebut Ridani saat ditemui pada, Jumat (04/06/2021).

Sementara itu, belum ada pemutakhiran data terbaru terkait pembatalan keberangkatan. Disisi lain Ridani turut mengajak masyarakat, khususnya yang telah terdaftar sebagai calon jemaah haji untuk bersabar.

“Masyarakat harus bersabar karena dampaknya juga ke masyarakat kalau dipaksakan berhaji. Masih ada waktu satu tahun lagi untuk memperdalam wawasan. Mudah-mudahan tahun 2022 nanti haji bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, tercatat pada tanggal 29 Mei 2020 kuota haji Kaltim ialah berjumlah 2.565 orang. Meliputi Kabupaten/Kota diantaranya, Kota Balikpapan sebanyak 527, Kota Samarinda 574, Kota Bontang 146, Kab Kutai Kartanegara 529, Kab Tanah Pasir 243, Kab Berau 149, Kab Kutai Barat 85, Kab Kutai Timur 180, Kab Penajam Paser Utara 126, dan Kab Mahakam Ulu 6. (resa/pt)